JAkarta, VIVA – Badan Bank Tanah berkomitmen penuh untuk menjadi solusi dalam pengelolaan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) di Indonesia. Salah satunya di daerah Sulawesi Tengah.
Badan Bank Tanah tidak hanya berfungsi sebagai pengelola aset negara, tetapi juga sebagai lembaga yang mencari jalan tengah antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat saat melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat kemarin.
“Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum,” ujar Hakiki dikutip dari keterangannya, Sabtu, 27 September 2025.
Dia menjabarkan bahwa, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.550 Hektare di Lembah Napu, Poso, untuk program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah saat ini. Melalui program tersebut, masyarakat penerima manfaat reforma agraria akan diberikan sertifikat hak pakai selama 10 tahun dan setelahnya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
Tanah Milik Warga Penajam Paser Utara Kaltim Dipasang Plang Bank Tanah
Photo :
- Jhovanda (Kalimantan Timur)
“Pada Kamis (25/9/2025) lalu kami baru saja mencatatkan tonggak sejarah baru dalam bidang agraria dengan menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap I di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kami melihat kesuksesan tersebut juga dapat diimplementasikan di Sulawesi Tengah,” jelas Hakiki.
Hakiki berharap dukungan dari Gubernur untuk melaksanakan program reforma agraria di Sulawesi Tengah. “Lahan kami sudah siapkan, untuk subjek dan ketentuan lainnya kita memperhatikan arahan dari TORA gubernur dan daerah agar menjamin kepastian hukum kepada masyarakat penerima sertifikat hak pakai,” tambahnya.
Sementara itu Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menjelaskan bahwa lahan-lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah menyimpan potensi besar untuk pembangunan. Jika dulu masyarakat tidak begitu meminati lahan tersebut karena dianggap kurang bernilai, kini kondisi tersebut berbalik. Lahan eks-HGU yang berada di dataran tinggi sekalipun, kata Anwar, justru menjadi rebutan karena semakin terbatasnya ruang kelola tanah.
“Kita harus bijak. Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah bisa memberi solusi yang adil,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Hakiki berharap dukungan dari Gubernur untuk melaksanakan program reforma agraria di Sulawesi Tengah. “Lahan kami sudah siapkan, untuk subjek dan ketentuan lainnya kita memperhatikan arahan dari TORA gubernur dan daerah agar menjamin kepastian hukum kepada masyarakat penerima sertifikat hak pakai,” tambahnya.

4 weeks ago
12









