Jakarta, VIVA – Simak syarat dan tata cara klaim saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ya, bagi Anda, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat dan cara untuk mencairkan saldo JHT.
Meskipun JHT diperuntukkan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, saldo ini bisa dicairkan lebih awal dalam kondisi tertentu, misalnya, ketika terkena PHK. Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, tabungan pensiun, atau kebutuhan mendesak setelah tidak lagi bekerja.
Sebab itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan yang berlaku, agar proses klaim berjalan lancar. Berikut ini syarat serta tata cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik secara langsung di kantor maupun secara online.
Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip dari situs resminya, saldo JHT dapat dicairkan karena kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, jika peserta telah mencapai usia pensiun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari tempat kerja. Dengan catatan, saldo baru bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu tiga bulan sejak keluar dari pekerjaan.
Selain itu, pencairan saldo JHT juga bisa dilakukan bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap, memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen, atau bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Pekerja dengan sistem kontrak juga dapat mencairkan JHT setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.
Jika peserta belum ingin mencairkan seluruh saldo, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan opsi klaim sebagian, yaitu sebesar 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembelian rumah. Tak hanya itu, pekerja migran Indonesia juga memiliki mekanisme pencairan saldo JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan saldo, peserta bisa mengecek jumlah dana yang sudah terkumpul melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan langkah berikut:
1. Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih opsi Cek Saldo.
3. Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin dicek.
4. Saldo JHT akan ditampilkan secara detail.
Cara Klaim Saldo JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang ingin mengurus klaim secara langsung, ikuti langkah berikut:
1. Siapkan dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim.
2. Ambil nomor antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
3. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
4. Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas.
5. Dapatkan tanda terima pengajuan klaim.
6. Tunggu pencairan dana ke rekening yang didaftarkan.
7. Isi e-survei untuk memberikan feedback layanan.
Cara Klaim Saldo JHT Secara Online
Peserta juga bisa mengajukan klaim secara online melalui Lapak Asik dengan langkah berikut:
1. Akses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
4. Simpan data setelah mendapat konfirmasi pengajuan.
5. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim via email.
6. Lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS.
7. Jika semua dokumen valid, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
Itulah syarat dan tata cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap saat ini mengklaim uang JHT Anda.
Halaman Selanjutnya
Jika peserta belum ingin mencairkan seluruh saldo, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan opsi klaim sebagian, yaitu sebesar 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembelian rumah. Tak hanya itu, pekerja migran Indonesia juga memiliki mekanisme pencairan saldo JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.