Jakarta, VIVA - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy optimis kliennya bisa memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. Kubu Hasto pede gugatan praperadilan bakal dikabulkan seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny menyampaikan keyakinan itu merujuk sejumlah bukti, saksi hingga ahli dalam persidangan selama praperadilan.
Ronny juga pede hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonannya. Lalu, memutuskan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah.
“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia hakim yang memimpin persidangan ini,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Pun, dia juga mengklaim KPK tak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material," lanjut Ronny.
"Ini tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi,” sebut dia.
Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Djuyamto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Lebih lanjut, dia menjelaskan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan kesalahan admnistrasi dan bukti-bukti pada putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Kita harus selalu optimis. Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan, lewat data, saksi, data bukti," ujarnya.
Dia menyinggung ahli yang dihadirkan kubu KPK selaku termohon malah menguatkan dalil gugatan Hasto.
"Dan, kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita,” tutur Ronny.
“Ini menunjukkan bahwa masih banyak proses-proses di penegakan hukum ini yang memang perlu kita koreksi,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Halaman Selanjutnya
“Kita harus selalu optimis. Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan, lewat data, saksi, data bukti," ujarnya.