Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi, Kemenhub Dalami Sejumlah Temuan & Potensi Sanksinya

3 days ago 3

Rabu, 29 April 2026 - 07:44 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa malam, 28 April 2026.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajeman Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan, sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," kata Aan dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

Pool Green SM Bekasi ini merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan di Bekasi Timur. Inspeksi yang dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.

“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Dia mengatakan, pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh. Selain itu, Ditjen Hubdat pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT, terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” kata Yusuf.

Dia menyatakan hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi. Baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif.

Halaman Selanjutnya

"Apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin, sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |