Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini!

3 days ago 3

Rabu, 29 April 2026 - 07:35 WIB

Jakarta, VIVA Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus hari ini, Rabu, 29 April 2026.

Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penyiraman air keras ke Andrie Yunus. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari, dilansir dari ANTARA, Rabu, 29 April 2026.

Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas.

Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian

Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Kasus Andrie Yunus, 14 Orang Diduga Terlibat-Registrasi Nomor HP Pakai Nama Anak 5 Tahun

Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan baru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus berdasarkan pemeriksaan CCTV dan data komunikasi.

img_title

VIVA.co.id

27 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |