Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung (MA). Sebab, dia juga disebut memiliki hubungan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
Hal itu terungkap ketika Tim Biro Hukum KPK memberikan jawaban atas petitum yang diajukan dalam gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 6 Februari 2025.
"Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," ujar tim biro hukum KPK di ruang sidang.
KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku bukan kader asli PDI Perjuangan. Dia baru bergabung PDIP pada tahun 2018.
Ruang Sidang PN Jaksel saat sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018," tukasnya.
KPK menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku pada Dapil I Sumsel pada Pemilu 2019. Penempatan Harun Masiku itu dipaksakan Hasto dengan alasan wilayah itu merupakan basis massa pemilih PDI Perjuangan.
"Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," ucap KPK.
"Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku yang kini belum diketahui keberadaannya. Dalam surat DPO tersebut, turut disertakan ciri terbaru Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Harun Masiku merupakan tersangka kasus korupsi berupa pemberian suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI. Eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu sudah jadi buronan lenih dari empat tahun. Status DPO untuk Harun Masiku sudah ditetapkan KPK sejak Januari 2020.
Di surat DPO itu, KPK menulis lengkap identitas Harun Masiku. Bahkan, foto terbarunya pun juga disertakan.
Surat DPO Harun juga tertulis ciri khusus. Harun dituliskan dalam surat DPO KPK yang baru tertulis memakai kacamata hingga berbadan kurus.
"Ciri Khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," demikian keterangan surat DPO KPK dilihat Jumat 6 Desember 2024.
Lalu, dalam surat DPO itu juga dituliskan ciri-ciri fisik di antaranya memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. NIK Harun Masiku juga ditulis, yakni 317405210370017 dan nomor paspor C1089508.
Surat DPO terbaru itu menyertakan empat foto terbarunya Harun. Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih.
Selain itu, ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 6 Desember 2024.
Halaman Selanjutnya
"Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," ucap KPK.