Jakarta, VIVA – Layanan mobil SIM Keliling semakin menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini dinilai praktis karena memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan tanpa harus datang dan mengantre lama di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, pada Minggu, 14 Desember 2025, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dibuka di dua titik. Meski terbatas, layanan ini tetap memberikan kemudahan bagi warga yang berada di sekitar lokasi pelayanan.
Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota antrean setiap hari terbatas.
Tidak hanya di Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di wilayah Tangerang Selatan. Unit mobil SIM Keliling ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi layanan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain sesuai kebijakan setempat.
Sebagai catatan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan hingga lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Dengan begitu, masyarakat memiliki lebih banyak opsi lokasi untuk memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Tak Perlu Antre di Satpas, Mobil SIM Keliling Beroperasi di Sejumlah Lokasi Hari Ini
Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi akan segera berakhir, kini proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan mobil SIM Keliling yan
VIVA.co.id
13 Desember 2025

4 hours ago
4









