VIVA – Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) didukung penuh. Asal, tidak disusupi oleh kepentingan politik.
"Sebagai holding keuangan negara yang krusial, juga mengacu pada semangat pembangunan Presiden Prabowo, perlu penegasan Danantara harus dikelola tidak saja dengan sistem yang baik dan ketat, melainkan perlu juga tokoh-tokoh terlibat harus profesional, dihindarkan sejauh mungkin dari relasi politis," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah, dalam keterangan ke wartawan, Jumat (7/2).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah
Menurut dia, pengarusutamaan sistem meritokrasi mesti dikedepankan dalam pembentukan Danantara. Sebab, Danantara beda dengan BUMN, karena merujuk pada Temasek yang menjadi korporasi sendiri.
"Dengan komitmen profesional dan mengedepankan meritokrasi, hanya yang punya kapasitas mumpuni yang dapat ikut andil, akan membuat Danantara tidak saja maju dan berhasil, tetapi bisa berimbas pada kepercayaan publik ke pemerintah," kata dia.
Dedi menyebut Danantara menjadi harapan baru dari pemerintah. Khususnya, Presiden Prabowo Subianto, agar dapat menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia.
Dedi melihat Prabowo Subianto serius mengawal Danantara. Sehingga, hanya orang-orang pilihan yang bebas politik, yang dapat mengisi posisi di korporasi itu.
"Bagaimana pun, dengan pengelolaan Danantara yang sudah disahkan di DPR, pemerintah punya harapan bagus jika Danantara tidak dikelola seperti lembaga lain yang telah banyak diisi tokoh politik," kata dia.
Sebelumnya, Dr. Yuli Indrawati, Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI), menegaskan bahwa ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat peran Danantara.
“Saya yakin, jika Presiden Prabowo ingin Danantara segera beroperasi, maka perangkat hukumnya telah disiapkan. Tidak butuh waktu lama untuk mengoptimalkan kinerjanya,” ujar Yuli.
Yuli menyoroti bahwa pembagian kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara harus diatur secara jelas. Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sementara Danantara sebagai operator.
“Jangan sampai terjadi tabrakan kepentingan antara keduanya,” tegasnya.
Selain itu, penting memastikan bahwa BUMN yang akan bergabung dengan Danantara tidak menghadapi kendala dalam proses integrasi. “Perlu ada ketegasan mengenai BUMN mana yang masuk dalam pengelolaan Danantara dan mana yang tetap berada di bawah Kementerian BUMN,” tambahnya.
Yuli juga menekankan bahwa beberapa regulasi harus segera diamandemen agar Danantara dapat beroperasi secara optimal, yakni antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU BUMN, serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) menjadi prioritas utama.
Halaman Selanjutnya
"Bagaimana pun, dengan pengelolaan Danantara yang sudah disahkan di DPR, pemerintah punya harapan bagus jika Danantara tidak dikelola seperti lembaga lain yang telah banyak diisi tokoh politik," kata dia.