BI Tunggu Keputusan Final Aturan DHE SDA Luncurkan Dua Instrumen Keuangan Baru

3 hours ago 1

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:46 WIB

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Instrumen ini, yakni sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Triwahyono mengatakan saat ini kedua instrumen tersebut belum bisa diungkapkan, sebab kini masih dalam pembahasan internal.

"Kita memang sudah menyiapkan tapi memang belum bisa kita publish, karena memang pembahasan terkait dengan DHE SDA ini masih terus berlangsung," ujar Triwahyono dalam acara Pelatihan Wartawan BI di Aceh Jumat, 7 Februari 2025.

Triwahyono mengatakan, pihaknya kini sedang menanti keputusan final DHE SDA yang saat ini berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Saat ini BI masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Gedung Bank Indonesia (tampak depan)

Photo :

  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Dia menyebut, kedua instrumen yang disiapkan oleh BI ini nantinya harus sesuai dengan fitur-fitur yang akan ditetapkan dalam regulasi final.

"Sehingga instrumen itu sudah pasti, nanti akan harus fitted dengan fitur-fitur yang akan nanti dikeluarkan. Jadi kita belum bisa menyampaikan karena nanti akan tergantung dengan finalnya (aturan) seperti apa," jelasnya.

Triwahyono mengatakan, aturan mengenai DHE SDA masih berlangsung di kementerian lembaga (K/L) baik mengenai mekanisme konversi, pengecualian, serta pengaturan pembayaran dalam valas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, eksportir diwajibkan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen di dalam negeri. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Airlangga mengatakan, saat ini aturan mengenai DHE sedang diharmonisasi bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Presiden Prabowo Subianto pun, jelasnya, sudah memberikan restu terkait kebijakan ini.

"Sudah hijau (dari Prabowo soal DHE). Jadi setahun (minimal jangka waktu), jadi 100 persen (menyimpan di dalam negeri)," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Perekonomian Selasa, 21 Januari 2025.

Adapun untuk kewajiban eksportir memarkirkan dolarnya di Indonesia sebelumnya paling sedikit sebesar 30 persen. Sedangkan jangka waktu akan menjadi 1 tahun, dari sebelumnya minimal 3 bulan dan 6 bulan.

Halaman Selanjutnya

Triwahyono mengatakan, aturan mengenai DHE SDA masih berlangsung di kementerian lembaga (K/L) baik mengenai mekanisme konversi, pengecualian, serta pengaturan pembayaran dalam valas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |