Jakarta, VIVA - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro disanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sanksi pemecatan untuk Bintoro berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bintoro diketahui terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.
Atas putusan ini, lantas AKBP Bintoro mengajukan banding. Sementara itu, untuk satu polisi lagi, yakni, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, belum divonis.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sebelumnya, tiga polisi yang terseret dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, sudah divonis setelah menjalani sidang etik.
Ketiganya dikenakan didemosi dan dipecat. Mereka adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas, serta mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Zakaria.
"Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari ya, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.
Bantahan AKBP Bintoro
AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.
Halaman Selanjutnya
"Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari ya, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.