Siswa SMP di Pemalang Meninggal Usai Diduga Alami Kekerasan 4 Kali di Sekolah, Polisi Tetapkan ABH

1 hour ago 2

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemalang, VIVA – Kasus kematian seorang pelajar SMP di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki tahap penyidikan. Polisi mengungkap korban diduga mengalami kekerasan berulang kali di lingkungan sekolah sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara tersebut. Terduga pelaku dan korban diketahui merupakan siswa di sekolah yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan korban merupakan pelajar kelas VII, sedangkan ABH duduk di kelas VIII.

"Anak korban adalah pelajar kelas VII, sedangkan terduga ABH adalah pelajar kelas VIII di sekolah yang sama," kata Rendy Setia di Pemalang, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan terhadap korban terjadi sebanyak empat kali sejak Juli 2026.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung di lingkungan sekolah. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya kekerasan berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, tepatnya di depan ruang Laboratorium IPA.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis setelah kejadian. Ia menjalani perawatan di Puskesmas Randudongkal dan kemudian di Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah.

Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026.

"Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu dari anak korban," katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui kondisi korban maupun kejadian di lingkungan sekolah.

Sebanyak 17 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari guru bimbingan konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, hingga tenaga medis.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, kami menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.

Rendy menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terhadap ABH akan dikenai Pasal 80 Ayat 2 dan atau Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan peran ABH dan mengungkap secara utuh dugaan kekerasan yang dialami korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Ant)

Ilustrasi pengeroyokan

Tiga Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polsek Ngawen Saat Karnaval di Blora

Kasus pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Ngawen, Blora, Jawa Tengah, masuk babak baru.

img_title

VIVA.co.id

25 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |