Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengungkapan dilakukan BNN bersama Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus tersebut terungkap setelah tim mengembangkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Salah satu kapal yang diperiksa adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang diduga mengandung Ketamine HCl.
Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti tersebut.
Pengembangan kasus juga mengarah pada dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Tim gabungan mengamankan kapal tersebut pada 25 Agustus 2026.
MV Ashley selanjutnya dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan juga dilakukan secara mendalam terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, hingga bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kapal Fuchangxing I dan MV Ashley serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penemuan 800 kilogram ketamin tersebut menjadi perhatian serius BNN. Sebab, peredaran ketamin disebut mulai menggunakan sejumlah modus baru, termasuk memanfaatkan perangkat vape.
Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Temuan dari sejumlah sampel tersebut menunjukkan perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Modus itu bahkan berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.
Halaman Selanjutnya
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan temuan tersebut menjadi bukti sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk memasukkan zat adiktif ke Indonesia.

1 week ago
8













