VIVA, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebesar 3 poin pada 2024. Kenaikan IPK itu baru diumumkan tahun 2025.
Menurut Yudi, IPK melesat naik 3 poin artinya ada fundamental pemberantasan korupsi yang dianggap baik.
“Walau pernah pecah rekor di angka 40. Namun, di akhir pemerintahan Jokowi setidaknya Indeks Persepsi Korupsi berada di angka 37 tentu dianggap positif,” kata Yudi dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2025.
Yudi menyampaikan, indeks persepsi korupsi ini merupakan indikator korup atau tidak korupnya suatu negara yang diakui oleh dunia internasional. Dengan demikian, apapun metode dalam melahirkan nilai IPK itu tidak menjadi suatu permasalahan.
Menurut mantan ketua wadah pegawai KPK ini, nilai IPK 37 bakal menjadi legacy Jokowi. Lalu, juga akan jadi pijakan pemerintahan Prabowo Subianto ke depannya.
Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bagi dia, ada harapan indeks persepsi korupsi naik terus tentu akan menjadi tantangan.
“Untuk itulah dengan pemberantasan korupsi sebagai salah satu asta cita maka ke depannya yang harus dilakukan yaitu satu, pencegahan korupsi di segala bidang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah adanya kebocoran,” kata Yudi.
Selanjutnya, yang kedua, perbaikan sistem dan digitalisasi yang permudah layanan kepada masyarakat serta pelaku bisnis seperti investor asing. Kemudian, ketiga, perbaikan kehidupan kebebasan berdemokrasi yang berpihak kepada rakyat.
Berikutnya, keempat, kata Yudi, penindakan pelaku korupsi dan pengungkapan kasus-kasus korupsi besar dengan memaksimalkan pemulihan aset aset yang dikorupsi. Dan kelima, pembuatan regulasi hukum yang menjamin kepastian penegakan hukum yang independen
“Kenaikan indeks persepsi korupsi ini harus dibaca sebagai optimisme terhadap pemerintahan baru sebagai keberlanjutan. Namun, jangan melupakan hal yang sangat penting ketika berbicara korupsi yaitu KPK yang independen dan pengesahan perampasan aset,” kata Yudi.
Selain itu, Yudi juga berharap dengan Polri yang sudah mempunyai kortas tipikor dan Kejaksaan yang semakin menggeliat menangani kasus korupsi, maka ke depan skor Indeks persepsi korupsi akan naik. Diharapkan bukan hanya mampu menembus posisi 100 besar saat ini (posisi 99) setidaknya bisa kembali ke posisi 40.
Halaman Selanjutnya
“Untuk itulah dengan pemberantasan korupsi sebagai salah satu asta cita maka ke depannya yang harus dilakukan yaitu satu, pencegahan korupsi di segala bidang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah adanya kebocoran,” kata Yudi.