Jakarta, VIVA - SM Entertainment memenangkan gugatan hukum terhadap YouTuber kontroversial Sojang yang selama ini menyebarkan konten berisi fitnah dan serangan pribadi terhadap artis-artis mereka seperti EXO, Red Velvet, dan aespa.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Distrik Seoul pada 22 April 2026, menetapkan kanal YouTube Sojang terbukti melanggar hak kepribadian para artis dengan memproduksi dan mengunggah video berisi serangan personal. Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah mengganggu operasional dan kinerja perusahaan secara signifikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengadilan memerintahkan pelaku untuk membayar ganti rugi sebesar 130 juta won atau sekitar Rp 1,5 miliar (estimasi kurs Rp 11,68) kepada para artis. Tak hanya itu, pengadilan juga mengabulkan gugatan SM Entertainment terkait kerugian bisnis.
Pelaku diwajibkan membayar tambahan 40 juta won atau sekitar Rp 467 juta kepada SM Entertainment. Sehingga, total kompensasi yang harus dibayar mencapai 170 juta won atau sekitar Rp 1,98 miliar.
Dalam pernyataan resminya, SM Entertainment menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya melindungi artis mereka dari penyebaran informasi palsu.
“Kami ingin menyampaikan perkembangan terkait hasil tindakan hukum kami terhadap kanal YouTube Sojang, yang memproduksi dan menyebarkan video berisi informasi palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik artis kami,” tulis SM Entertainmen dikutip dari Soompi pada Rabu, 29 April 2026.
SM menjelaskan, laporan pertama kali diajukan pada April 2024 atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan undang-undang terkait jaringan informasi dan komunikasi. Gugatan perdata kemudian diajukan pada Oktober di tahun yang sama.
Pada 15 Januari 2025, Pengadilan Distrik Incheon lebih dulu menjatuhkan putusan pidana terhadap operator kanal tersebut. Pengadilan menyatakan bahwa pelaku telah secara serius melanggar kehormatan dan hak kepribadian artis kami dengan menyebarkan informasi palsu serta membuat video berisi serangan pribadi dan ungkapan merendahkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengadilan juga menilai tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi opini, melainkan kejahatan yang secara signifikan melampaui batas. Pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun, 120 jam kerja sosial, serta penyitaan sekitar 211,42 juta won.
Meski sempat mengajukan banding, putusan tersebut tetap dikuatkan. Dalam putusan perdata terbaru, pengadilan kembali menegaskan dampak serius dari konten yang dibuat Sojang.
Halaman Selanjutnya
“Video yang diproduksi dan diunggah oleh operator kanal menyebabkan penurunan citra dan nilai merek artis SM, yang merupakan aset inti perusahaan, sehingga menimbulkan gangguan signifikan terhadap operasional dan kinerja SM Entertainment,” demikian isi putusan.

9 hours ago
1



























