VIVA – Perceraian komedian sekaligus presenter Andre Taulany kini memasuki babak akhir di Pengadilan Agama. Setelah melewati serangkaian sidang, kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk berpisah secara damai.
“Jadi hari ini adalah sidang yang memang harus dipenuhi ya, walaupun sudah ada kesepakatan perdamaian, itu adalah kesepakatan kedua belah pihak. Tapi secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, maka proses hukum di pengadilan ini harus tetap dilaksanakan,” jelas Fahmi kepada wartawan pada Rabu, 5 November 2025.
Andre Taulany
Photo :
- IG @andrestaulany
Ia juga menyebutkan bahwa sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, salah satunya adalah adik dari Andre sendiri. Kehadiran saksi diperlukan untuk melengkapi syarat administrasi hukum, agar nantinya akta cerai bisa diterbitkan oleh pengadilan.
“Jadi tentang adanya kesaksian, wajib kita datangkan saksinya, yang kedua tetap harus proses hukum berjalan karena yang dibutuhkan di dalam persoalan perceraian itu adanya akta cerai,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Galih Siwi, menjelaskan bahwa sidang putusan akan dilakukan secara e-litigasi, atau melalui sistem elektronik pengadilan.
“Untuk tanggal 11 nanti tidak hadir. Jadi putusannya itu secara e-litigasi di akun e-court ya, secara elektronik aja,” ujarnya.
Namun, Galih menegaskan bahwa Andre wajib hadir pada saat ikrar talak, karena proses tersebut harus dilakukan langsung oleh pihak yang bersangkutan.
“Wajib datang, kan ikrar talak harus yang bersangkutan langsung, wajib datang nanti untuk ikrar talak seperti itu,” jelasnya.
Terkait isu harta gono-gini, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa tidak ada gugatan mengenai pembagian harta dalam proses perceraian ini.
“Di dalam gugatan dari awal, ini yang harus saya jelaskan, memang kami menggugat, saya sepakat sama Andre hanya menggugat cerai. Jadi gugatan kami hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan terhadap harta,” katanya tegas.
Fahmi menambahkan bahwa segala urusan mengenai harta atau kesepakatan setelah perceraian akan dibicarakan kemudian di luar gugatan pengadilan.
“Isi perdamaiannya mereka sepakat untuk bercerai, terkait dengan harta dan sebagainya itu nanti akan dibicarakan. Tapi akta yang kita serahkan, akta tertanggal 28 Oktober, itu adalah murni terkait dengan perceraian saja,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Ia juga memastikan seluruh proses administrasi hukum telah dijalankan sesuai ketentuan agar tidak ada kendala dalam penerbitan dokumen resmi perceraian.

3 hours ago
1









