Soal Permohonan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Kamis Ini

4 hours ago 2

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:52 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) pekan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dirinya belum mengungkapkan secara detail mengenai waktu dan lokasi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kliennya.

“Kamis ada jadwal pemeriksaan. Apakah di ruang penyidik ataukah di rutan,” kata Krisna, kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Sementara itu, Krisna menerangkan pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan persoalan justice collaborator dan mendalami nama petinggi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini, dan telah diserahkan kliennya ke Kejaksaan.

“Sepertinya iya (terkait justice collaborator termasuk mendalami 26 nama). Tapi tidak di jelaskan,” ungkap Krisna.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |