Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Harusnya Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Terlebih Dahulu

40 minutes ago 2

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Jakarta, VIVA – Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana turut menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka

Wahyu menilai bahwa dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar, serta hak menyiapkan pembelaan. Meski, dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia pun mempertanyakan terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut, sehingga nantinya akan ada perbedaan pandangan terkait dengan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

Meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, namun dalam Pasal 91 KUHAP menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. 

"Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang," kata dia.

"Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh loh melakukan perbuatan praduga bersalah," tambahnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, menurutnya sebaiknya diberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasinya agar dalam proses penetapan tersangka juga terhindar dari kesewenang-wenangan dari pihak penyidik.

"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah. Tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak," kata Wahyu.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika dalam peraturan KUHAP lama gugatan praperadilan akan gugur jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Maka dalam KUHAP baru harus menunggu putusan praperadilan agar pokok perkara bisa dilanjutkan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |