Soroti Prabowo Naikkan Gaji Hakim, DPR: Integritas Bukan Komoditas yang Bisa Dibeli Negara

17 hours ago 6

Sabtu, 14 Juni 2025 - 02:20 WIB

Jakarta, VIVA - Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen jadi sorotan publik. Langkah Prabowo dilakukan di tengah maraknya kasus korupsi yang menyeret hakim.

Ketua DPR RI Puan Maharani menillai kebijakan Prabowo sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.

"Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum," kata Puan, dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Puan berharap dengan kenaikan gaji juga jadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh.  "Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi," tutur politikus PDIP itu.

Kemudian, Puan menuturkan langkah Prabowo menaikkan gaji hakim juga sejalan dengan semangat perkuat sistem hukum nasional. Ia berpandangan kebijakan ini diharapkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.

"Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen," tutur Puan.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Meski begitu, Puan mengingatkan agar kenaikan gaji bagi hakim mesti dibarengi dengan peningkatan kinerja. Hal itu demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. 

Dia berharap kenaikan gaji hakim bisa meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan.

"Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” sebutnya.

Puan mengingatkan integritas dibentuk dari sistem etik yang tegas dengan mekanisme ketat.

"Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi," lanjut eks Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Lebih lanjut, dia bilang kebijakan kenaikan gaji hakim harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga. 

“Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama," tutur Puan.

Puan mengatakan DPR juga punya komitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia. Maka itu, ia mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim ini dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.

“Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” jelas Puan.

Adapun Presiden Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Prabowo menyampaikan itu saat acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim. Bahkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri.

Dia menuturkan salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil. Menurutnya, negara yang tak memiliki sistem hukum baik maka akan mengalami ketidakstabilan yang harus diantisipasi.

Kenaikan gaji hakim sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Halaman Selanjutnya

Meski begitu, Puan mengingatkan agar kenaikan gaji bagi hakim mesti dibarengi dengan peningkatan kinerja. Hal itu demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |