Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, menyoroti carut-marutnya tata kelola pertambangan di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi kebangsaan di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026, ia secara khusus menitipkan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait bahaya konflik kepentingan antara elite pemerintahan dan dunia bisnis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Nur Alam, kerusakan di sektor sumber daya alam bermula ketika batasan antara politik dan bisnis menjadi kabur. Ia menegaskan bahwa kolusi atau praktik saling memanfaatkan antara pemegang kekuasaan dan korporasi harus segera dihentikan demi menyelamatkan kekayaan negara.
"Mohon disampaikan kepada Presiden agar penguasa tidak menjadi pengusaha, dan juga pengusaha tidak menjadikan penguasa sebagai alat untuk kekuasaannya. Saya kira ini dua hal yang penting," ujar Nur Alam dalam acara bertajuk 'Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945' tersebut.
Berkaca pada pengalamannya memimpin Sultra—daerah yang kaya akan komoditas nikel—Nur Alam memaparkan bahwa sumber daya tersebut kerap menjadi sasaran empuk konflik kepentingan. Ia mengkritik keras fenomena di mana korporasi raksasa menguasai lahan secara masif namun minim realisasi produksi. Ketimpangan ini dinilai telah menutup akses bagi pengusaha lokal dan membuat warga daerah hanya berstatus sebagai "penjaga kebun" bagi pihak asing.
Lebih jauh, Nur Alam juga membongkar isu krusial terkait maraknya aktivitas tambang ilegal (illegal mining). Ia menyebut kejahatan lingkungan ini sangat sulit diberangus karena adanya indikasi perlindungan (beking) dari oknum aparat yang memiliki jejaring dari pusat hingga ke daerah.
Kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan dari masyarakat menjadi tidak berdaya saat harus berhadapan dengan kekuatan struktural para mafia tambang.
"Masyarakat sering menjadi korban, dan korban dari itu sudah tidak sedikit," tutur Nur Alam.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ke depannya, Nur Alam menaruh harapan besar pada ketegasan era kepemimpinan Prabowo Subianto. Ia mendesak pemerintah agar lebih ketat dan proporsional dalam memberikan hak kelola lahan kepada perusahaan, yakni harus disesuaikan dengan kapasitas produksi dan komitmen investasi mereka.
Langkah disiplin tersebut, pungkas Nur Alam, merupakan kunci utama untuk mengembalikan marwah Pasal 33 UUD 1945, di mana pemisahan tegas antara penguasa dan pengusaha mutlak diperlukan demi mewujudkan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Prabowo Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Kejar Swasembada Garam di Rote Ndao NTT
Pemerintah mulai menggeber pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (KSIGN) di Rote Ndao, NTT sebagai salah satu tumpuan ambisi mencapai swasembada garam.
VIVA.co.id
2 September 2026

1 week ago
22













