Status Tersangka Nadiem Makarim Sah! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilannya

2 hours ago 1

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tetap sah secara hukum. Adapun putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan  

“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata dia di PN Jaksel, Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Photo :

  • Dok. Kejaksaan Agung

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menyeret Nadiem itu akan terus berlanjut.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Hakim Putuskan Status Tersangka Hari Ini

Publik menanti dengan tegang hasil sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Sidang digelar hari ini.

img_title

VIVA.co.id

13 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |