Status Tersangka Ruben Onsu Bakal Dijadikan Senjata Sarwendah Buat Rebut Hak Asuh Anak

1 week ago 3

Sabtu, 5 September 2026 - 11:50 WIB

VIVA – Perseteruan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Dalam gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu, pihak Sarwendah telah menyiapkan sejumlah poin untuk disampaikan dalam agenda jawaban tergugat.

Salah satu poin yang dipastikan akan dibawa adalah status Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum di Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut status tersebut akan dimasukkan dalam jawaban sekaligus rekonvensi pihaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sepakat bahwa akan membawa status TSK itu ke dalam jawaban kami dan ke dalam rekonvensi kami,” ujar Chris Sam Siwu kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 4 September 2026.

Chris belum membeberkan secara detail bagaimana status tersangka tersebut akan digunakan dalam persidangan. Namun, menurutnya, pihak Sarwendah akan menyampaikan peristiwa serta fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi kami, belum bisa bocorkan, tapi itu kita sepakati kita akan masukkan itu. Ya. Kami masukkan perbuatannya dan faktanya,” lanjutnya.

Meski demikian, Chris menegaskan status tersangka bukan satu-satunya dasar yang akan digunakan Sarwendah untuk menjawab gugatan Ruben. Tim kuasa hukum disebut telah menyiapkan sejumlah argumen dan dasar hukum lain.

“Ya, jadi kami bocorkan bahwa kami masukkan itu menjadi salah satu, dari sekian banyak jawaban kami, dasar hukum kami, itu hanya salah satu,” lanjutnya.

Menariknya, status tersangka tersebut tetap dianggap relevan oleh pihak Sarwendah meskipun perkara yang menjerat Ruben telah berakhir melalui restorative justice (RJ). Bagi Chris, penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghapus fakta bahwa sebelumnya telah terjadi sebuah proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangkanya RSO adalah produk hukum. Ya, apakah itu diselesaikan dengan RJ (Restorative Justice), itu perkara lain. Tetapi sudah merupakan produk hukum, perbuatannya nyata, ada, situasinya ada, penyelesaiannya pun terlihat,” lanjutnya.

Chris bahkan menyoroti penyelesaian perkara tersebut yang dilakukan setelah utang Ruben dilunasi oleh John LBF. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta yang dapat dilihat dari proses penyelesaian perkara.

Halaman Selanjutnya

“Ya, penyelesaiannya pun terlihat bahwa itu tidak berdaya RSO dengan, dari sisi finansial. Jadi saya masuk di sana saja,” terang Cris Sam Siwu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |