Jakarta, VIVA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkini terkait RUU KUHAP, salah satunya terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Hasilnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
“Kalau untuk para penegak hukum, berarti di antara penegak hukum yang lain, Kejaksaan Agung ini cukup konsisten, dibandingkan survei sebelumnya juga cukup konsisten,” kata Peneliti LSI, Yoes C Kenawas dikutip pada Senin, 14 April 2025.
Gedung Kejaksaan Agung
Photo :
- VIVA/Zendy Pradana
Dari hasil survei LSI, kata dia, Kejaksaan Agung memperoleh tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.
“Diikuti Mahkamah Konstitusi, KPK, pengadilan, dan yang terakhir itu Polri. Kalau kita lihat trennya, juga dibandingkan tahun lalu ya, Presiden sekarang di 88 persen, TNI di 84 persen, Kejaksaan Agung di 75 persen, 72 persen ini di Mahkamah Konstitusi, diikuti KPK, pengadilan, dan terakhir kepolisian,” jelas dia.
Yoes menyatakan, survei kali ini tidak jauh berbeda hasil penilaiannya jika dibandingkan dengan data Januari 2025 lalu.
“Kejaksaan sudah melakukan banyak penangkapan besar, seperti kasus Suami Sandra Dewi, Pertamina, itu sudah dilihat masyarakat dan mendapat apresiasi. Namun, tetap masih banyak kasus di luar sana yang perlu untuk ditangani,” ujarnya.
Adapun, LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP ini pada 22-26 Maret 2025, dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dan memiliki telepon atau telepon selular.
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling (DS). DS adalah pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.
Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Halaman Selanjutnya
Adapun, LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP ini pada 22-26 Maret 2025, dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dan memiliki telepon atau telepon selular.