Susu Kental Manis Dicoret dari Menu MBG, BGN Ungkap Standar Susu yang Wajib Dipenuhi

3 hours ago 3

Rabu, 9 September 2026 - 14:30 WIB

VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan sejumlah ketentuan terkait pemberian susu hewani dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya, susu kental manis dan sejumlah produk minuman berbasis susu lainnya dilarang digunakan dalam menu MBG.

Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, serta Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) pada Selasa, 8 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rapat tersebut, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada sejumlah kelompok penerima manfaat. Mereka meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Produk susu yang diperbolehkan terdiri atas susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tidak mengandung tambahan gula, pengawet, maupun perasa dan pewarna.

Selain itu, produk yang digunakan dalam menu MBG harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.

BGN juga memberikan ketentuan khusus untuk susu pasteurisasi. Produk tersebut wajib ditangani dengan sistem rantai dingin atau cold chain mulai dari sarana produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.

Dari sisi harga, pemberian susu hewani ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 ml. Sementara itu, susu dengan volume 200 ml ditetapkan seharga Rp4.500 sampai di dapur pelaksana.

BGN menegaskan produk yang diberikan dalam program MBG harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut termasuk larangan terhadap sejumlah produk yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemberian susu hewani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian dikutip dari akun Instagram resmi BGN, Rabu, 9 September 2026.

Dengan ketentuan tersebut, susu kental manis tidak termasuk produk yang dapat diberikan sebagai bagian dari menu MBG. Begitu pula produk minuman susu, minuman mengandung susu, dan minuman rasa susu yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

BGN juga menjelaskan bahwa pemberian susu hewani tidak dimaksudkan untuk menggantikan sumber protein hewani lainnya dalam menu MBG.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |