Denpasar, VIVA – Polresta Denpasar memberikan penjelasan mengenai kematian UA (45), seorang tersangka kasus pencurian yang berstatus tahanan di Polsek Kuta Selatan, Badung.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, mengatakan tahanan asal Sumbawa yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian di kos-kosan itu meninggal dunia pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 23.53 Wita di RSUP Prof. Ngoerah (RSUP Sanglah) Denpasar karena sesak napas dan komplikasi.
"Pada 30 Mei 2025 pukul 07.25 Wita, UA mengalami sesak napas dan keluhan asam lambung saat berada dalam ruang tahanan. Kondisi tersebut segera dilaporkan oleh tahanan lain kepada petugas jaga," kata Sukadi, Selasa malam, 10 Juni 2025.
Sukadi menjelaskan saat itu, petugas jaga membawa UA ke Puskesmas Nusa Dua untuk mendapatkan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pada pukul 08.15 Wita, UA dirujuk ke RS Bhayangkara Trijata guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Karena kondisinya terus memburuk, kata Sukadi, pada malam harinya UA kembali dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar.
Di rumah sakit tersebut, tim medis melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk rontgen dan tindakan intensif lainnya.
Selanjutnya, pada 31 Mei pukul 00.54 Wita, UA dipindahkan ke ruang HCU Mawar untuk perawatan intensif. Di hari yang sama, dokter spesialis ginjal melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena UA diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes dan HIV.
"Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, nyawa UA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Juni 2025 pukul 23.53 Wita di RSUP Sanglah," kata dia.
Menurut Sukadi, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penanganan medis secara maksimal terhadap tersangka dan akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, UA ditangkap dalam aksi pembobolan kos-kosan di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dia ditangkap bersama rekannya MJ (50).
Saat dirilis di Polsek Kuta Selatan pada Jumat 30, Mei 2025, hanya MJ yang dapat dihadirkan lantaran UA mengalami sakit lambung dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana, UA adalah otak dari kejahatan ini, dan merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap oleh Polresta Denpasar. Dalam melancarkan aksinya, dia berbekal senjata tajam (sajam).
Adapun kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban VAW (23).
ilustrasi meninggal dunia
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Keduanya mencuri satu laptop Macbook Pro warna abu abu gelap beserta tas berisi headset warna putih milik perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Tak hanya itu, satu Ipad Apple warna abu gelap dan casing warna hitam di atas kasur, dan uang tunai sejumlah Rp5 juta juga hilang.
Setelah ditangkap, MJ dan UA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ANT)
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, pada 31 Mei pukul 00.54 Wita, UA dipindahkan ke ruang HCU Mawar untuk perawatan intensif. Di hari yang sama, dokter spesialis ginjal melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena UA diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes dan HIV.