Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak bertanggung jawab, dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
Dia mencontohkan ketepatan waktu antara makanan selesai dimasak, didistribusikan, dan dikonsumsi, sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan MBG.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB)” kata Zulhas di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Wakil Kepala BGN, Trenggono Tinjau Kasus Keracunan MBG di Papua
Terkait bentuk sanksi tegas yang dapat diberikan kepada petugas yang tidak bertanggung jawab, Zulhas menyebut ada opsi pemecatan.
“(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ujarnya.
Zulhas juga mengatakan tindakan yang dapat diberikan apabila ditemukan unsur kesengajaan, namun tidak merinci bentuk penindakan yang dimaksud.
“Kalau yang sengaja, ya ditindak,” kata Zulhas.
Pernyataan Zulhas tersebut disampaikan saat membahas sanksi tegas terkait insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Dalam perkembangan sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penangguhan berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Hal itu menyusul insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
BGN juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan diganti, sementara proses investigasi bersama instansi kesehatan terkait dilakukan untuk memastikan penyebab insiden.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala BGN, Sudaryono pada Kamis kemarin mengatakan, berdasarkan penelusuran sementara, terdapat kelalaian dalam distribusi makanan. Menurutnya, makanan telah matang sejak pagi, namun sampai kepada penerima manfaat melewati waktu konsumsi yang telah ditentukan.
Sudaryono juga menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus gangguan kesehatan terkait MBG kepada aparat penegak hukum, berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan. (Ant).
Bos BGN Bantah Paksakan Distribusi MBG di Daerah Terdampak Karhutla
BGN menegaskan tak pernah memaksa distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan.
VIVA.co.id
4 September 2026

1 week ago
20













