Tak Berhak Jadi Mitra MBG, Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Kini Disisir Kejagung

10 hours ago 3

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:18 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik kini mulai menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan ketiga tersangka untuk memastikan legalitas keterlibatan mereka dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama BGN.

“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” tuturnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, pembangunan dan pengelolaan SPPG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang berada di lingkungan sekolah.

Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga memberikan atensi khusus agar yayasan yang terafiliasi dengan mereka dapat lolos proses verifikasi sebagai mitra BGN.

Dari skema tersebut, yayasan-yayasan yang terhubung dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan kepada setiap SPPG yang beroperasi.

Syarief menjelaskan bentuk afiliasi yang dimaksud bukan selalu atas nama para tersangka secara langsung.

“Bentuk afiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, ya, milik melalui orang lain. Ya, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu kurang lebih. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” kata dia.

Tak hanya terkait pembangunan SPPG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi markup, pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang juga diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup, hingga pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.

Halaman Selanjutnya

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |