Jakarta, VIVA – Sidang praperadilan yang jadi taruhan status hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menerima apapun hasilnya. Entah menguntungkan atau justru menegaskan status tersangka bagi Nadiem. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," ujar dia, Jumat, 10 Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Menurut Anang, sidang praperadilan yang diajukan Nadiem telah berjalan kondusif. Kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, sudah menampilkan ahli dan bukti masing-masing.
“Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.
Cuma Dicopot tapi Tidak Dipidana, Kejagung Klaim Kajari Jakbar Hanya Lalai
Kejaksaan Agung mengklaim kalau sanksi yang telah diberikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro,sudah paling berat.
VIVA.co.id
10 Oktober 2025