Tak Langgar Kode Etik, MKD Putuskan Adies Kadir Aktif Lagi Jadi Anggota DPR

3 hours ago 1

Rabu, 5 November 2025 - 13:22 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar etik.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI, Rabu, 5 November 2025. 

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili, satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang di ruang sidang MKD DPR RI. 

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantas meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Meminta teradu satu, adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sebelumnya oleh masing-masing partai. 

Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif. Mereka ialah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Sidang digelar di ruang sidang MKD DPR RI pada Rabu, 5 November 2025. Sidang dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. 

Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan perkara terhadap kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan.

"Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni," kata Dek Gam dalam ruang sidang. 

"Dan mahkamah kehormatan dewan telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu," sambungnya.

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya menghadiri sidang MKD DPR

Sahroni hingga Uya Kuya Tiba di DPR, Hadiri Sidang Putusan MKD DPR

Lima anggota DPR RI nonaktif menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu, 5 November 2025. Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan putusan

img_title

VIVA.co.id

5 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |