Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT) untuk tahun pajak 2025. Dokumen ini dapat diakses secara elektronik oleh wajib pajak melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.
"Melalui sistem digital ini, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah. Cukup dari rumah atau kantor, E-SPPT bisa diunduh dengan cepat dan mudah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dengan adanya layanan ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses informasi pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT secara online:
Langkah-Langkah Mengunduh E-SPPT:
1. Masuk ke Situs Pajak Online
Kunjungi situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id/login
2. Login ke Akun Anda
Masukkan username dan password sesuai akun yang telah terdaftar. Centang kotak "I'm not a robot", lalu klik tombol “MASUK”.
3. Pilih Menu Pajak
Setelah berhasil masuk, klik menu “JENIS PAJAK”, lalu pilih opsi “PBB” (Pajak Bumi dan Bangunan).
4. Akses Riwayat Pengunduhan E-SPPT
Klik sub-menu “RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT” untuk melihat daftar E-SPPT Anda.
5. Pilih dan Unduh Dokumen
Jika riwayat E-SPPT sudah tersedia, pilih tahun pajak yang dibutuhkan, lalu klik tombol “UNDUH”.
6. Selesai!
Tunggu hingga file selesai diunduh. Setelah itu, buka dokumen untuk melihat detail informasi pajak Anda.
"Pastikan data login yang Anda masukkan benar agar tidak menghambat proses akses. Pemeriksaan ulang dokumen juga disarankan untuk memastikan keakuratan informasi pada E-SPPT yang telah diunduh." tuturnya.
Halaman Selanjutnya
2. Login ke Akun Anda