Jakarta, VIVA – Putusan banding empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotan.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai hukuman pemecatan semestinya tetap diberikan kepada prajurit yang terbukti melakukan penyerangan tersebut. Pigai bahkan mendorong oditur militer untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bila diperlukan, upaya hukum tersebut diminta ditempuh hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Sikap itu disampaikan Pigai setelah mengetahui dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi hukuman pemecatan justru tidak lagi mendapat sanksi tersebut dalam putusan banding.
”Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar dia, dikutip Minggu, 6 September 2026.
Pigai menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hukuman terhadap individu. Menurut dia, tindakan para prajurit juga berkaitan dengan kehormatan negara dan institusi militer.
”Satu, melakukan tindak pidana penyerangan. Dua, mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara,” katanya.
Pigai turut menyoroti bahwa para prajurit tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dia menilai tindakan terhadap Andrie Yunus turut mencederai institusi asal para prajurit maupun TNI secara keseluruhan.
Terlebih, peristiwa itu terjadi saat pemerintah tengah berupaya mempertahankan iklim hak asasi manusia dan demokrasi.
”Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, hukuman dua prajurit TNI yang terseret kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dipangkas dalam putusan banding. Meski begitu, keempat prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut tetap ditahan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Putusan banding dijatuhkan majelis hakim pada Kamis, 20 Agustus 2026. Putusan tersebut teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Majelis hakim menyatakan permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa diterima secara formal. Namun, keringanan hukuman hanya diberikan kepada dua terdakwa, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Halaman Selanjutnya
“Mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 sekedar pemidanaannya,” kata dia, Jumat, 4 September 2026.

1 week ago
17













