Jakarta, VIVA – Isu tindak pidana korporasi kembali menjadi sorotan dalam diskusi hukum yang digelar Nah’R Murdono Law Office (MLO), Jumat malam, 9 Mei 2025. Diskusi yang diselenggarakan di D’Gallerie, Jakarta Selatan itu mengangkat tema Corporate Crime under State-Owned Company Law dengan menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting sebagai pembicara utama.
Diskusi berlangsung hangat dan kritis, membahas kompleksitas pertanggungjawaban pidana dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terbitnya UU Nomor 1 tahun 2025, serta urgensi penguatan regulasi dalam mencegah penyimpangan atau tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh entitas korporasi. Sesi ini dipandu oleh dua tokoh hukum seniorsebagai panelis, yakni Managing Partner MLO, Dony Murdono dan Senior Partner MLO, Rex Janasakti Panambunan.
Dony Murdono mengungkapkan, diskusi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab intelektual dalam menyumbang pemikiran bagi reformasi hukum di Indonesia.
“Kami ingin membangun narasi hukum yang berakar pada tantangan nyata yang dihadapi dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya.
Dony juga menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan hukum dan tata kelola perusahaan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih bertanggung jawab.
“Dalam praktik kami menangani berbagai kasus, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu stabilitas korporasi, terutama yang menyangkut kepentingan publik seperti BUMN,” kata Dony.
Prof Jamin Ginting dalam diskusi hukum diselenggaran Nah’R Murdono Law Office
Sebagai panelis, Rex Janasakti Panambunan menuturkan bahwa pembahasan mengenai UU 1/2025 sangatlah menarik dari sisi hukum. Pasalnya, saat ini pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan mengenai BPI Danantara.
“Dengan aset Danantara hampir Rp15 ribu triliun, mengubah dari status aset dan subyek, jadi ini merupakan hal menarik untuk kita jadikan diskusi," ujar Rex.
Terkait hal tersebut, pembicara utama, Prof. Jamin Ginting dalam sesi diskusi menyampaikan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN dengan terbitnya UU 1/2025.
"Penguatan prinsip Business Judgment Rule dalam UU 1/2025, menyebabkan direksi dan/atau komisaris BUMN tidak serta merta dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya dalam menjalankan BUMN, hal ini dapat memberikan kebebasan yang lebih besar kepada pengurus dan BUMN dalam beroperasi serta dapat mendorong praktik tata kelola perusahaan yang baik di BUMN. Di samping itu, terdapat penegasan pemisahan antara kerugian negara, kerugian badan dan kerugian BUMN,” terang Prof Jamin.
Untuk diketahui, acara diskusi dilakukan dalam suasana pameran seni oleh Chandra Satria yang membuat atmosfir dialog lebih terbuka dan inspiratif, serta sesi networking yang dihadiri antara lain oleh Sripeni Inten Cahyani (mantan Dirut PT PLN) dan Julfi Hadi (Dirut PGE) serta perwakilan beberapa BUMN dan anak usahanya.
Dikatakan, acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan ulang tahunke-16 MLO, sebuah firma hukum yang telah berdiri sejak 2009 dan dikenal atas kiprahnya dalam berbagai isu hukum korporasi dan kebijakan publik. Di usia yang ke-16 tahun, MLO menegaskan kembali komitmennya untuk menjadi konsultan hukum terpercaya dan juga pencetus gagasan dalam pembaruan hukum nasional.
Halaman Selanjutnya
Sebagai panelis, Rex Janasakti Panambunan menuturkan bahwa pembahasan mengenai UU 1/2025 sangatlah menarik dari sisi hukum. Pasalnya, saat ini pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan mengenai BPI Danantara.“Dengan aset Danantara hampir Rp15 ribu triliun, mengubah dari status aset dan subyek, jadi ini merupakan hal menarik untuk kita jadikan diskusi," ujar Rex.