Tata Cara Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

2 weeks ago 5

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:10 WIB

Jakarta, VIVA – Perayaan Idul Adha menjadi salah satu momentum penting bagi umat Islam untuk meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT melalui ibadah kurban. Selain menjadi bentuk ibadah dan kepedulian sosial, kurban juga kerap dilakukan atas nama anggota keluarga yang telah wafat. Praktik ini sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tata cara dan hukumnya dalam syariat Islam.

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik. Hewan yang disembelih harus memenuhi ketentuan tertentu, mulai dari usia, kesehatan, hingga proses penyembelihannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada dasarnya, kurban dianjurkan bagi muslim yang masih hidup dan memiliki kemampuan secara ekonomi. Meski demikian, para ulama juga membahas kemungkinan pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Melansir laman resmi Baznas, sebagian besar ulama membolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah wafat dengan syarat tertentu. Ada yang mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum semasa hidup, sementara sebagian lainnya memperbolehkan tanpa wasiat selama diniatkan sebagai sedekah dan doa bagi si mayit. Karena itu, niat dan tujuan pelaksanaan kurban menjadi hal penting yang harus dipahami sebelum menjalankan ibadah tersebut.

Tata Cara Berkurban Atas Nama Orang yang Meninggal Dunia

Tata cara pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kurban pada umumnya. 

1. Niat

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah niat. Seseorang harus menegaskan bahwa hewan kurban tersebut dipersembahkan atas nama almarhum atau almarhumah yang dituju. Niat dapat diucapkan dalam hati ataupun dilafalkan ketika penyembelihan dilakukan.

2. Memilih hewan yang sesuai syariat

Selain itu, hewan kurban yang dipilih tetap wajib memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia minimal yang ditentukan. Pemilihan hewan yang layak menjadi bagian penting agar ibadah kurban dinilai sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Pembagian daging kurban

Dalam proses pembagian daging, aturan yang berlaku juga sama seperti kurban biasa. Daging dapat dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kerabat, maupun sebagian dikonsumsi oleh pihak yang berkurban. Namun, jika kurban dilakukan berdasarkan wasiat orang yang telah meninggal, para ulama menjelaskan bahwa seluruh daging sebaiknya disedekahkan dan tidak dikonsumsi ahli waris.

Halaman Selanjutnya

4. Disalurkan lewat lembaga resmi

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |