Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan tegas melarang operasional lapangan padel yang tidak mengantongi izin dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pramono menegaskan, dirinya akan berlaku adil jika lapangan padel itu dikelola oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Jakarta.
“Termasuk beberapa yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja,” tutur dia.
Lebih lanjut, Pramono pun menyebut pihaknya akan melakukan penertiban bagi lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat diketahui telah menindak tegas gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan yang tengah dibangun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel tersebut.
Petugas memasang spanduk berwarna merah yang menyatakan bangunan ini tersebut dilakukan penghentian tetap (disegel) serta pemasangan CKTRP Line.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah menjelaskan selain penyegelan ulang, pihaknya juga memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan (PBG).
Hal itu dilakukan menyusul unggahan viral di media sosial yang menyoroti adanya plang aset Pemprov DKI Jakarta tepat di lokasi gedung yang sedang dikerjakan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Diketahui, gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.
Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang dengan tulisan bahwa lahan yang digunakan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. (Ant)
Pramono Tawarkan Investasi Rp115 Triliun di JIF Summit 2026
Pemprov DKI Jakarta menawarkan 37 proyek investasi strategis dengan nilai indikatif Rp115 triliun ke para investor diJakarta Investment Festival (JIF) Summit 2026.
VIVA.co.id
28 Agustus 2026

2 weeks ago
23













