Jakarta, VIVA – Pihak keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 30 Oktober 2025.
Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo, mengatakan kedatangannya kali ini merupakan tindak lanjut dari undangan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Pertemuan itu disebut menjadi langkah penting agar kasus kematian Arya tidak berhenti di tengah jalan.
"Jadi agenda hari ini, kami diminta koordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan. Kami datang memenuhi undangan itu untuk koordinasi," kata dia, Kamis, 30 Oktober 2025.
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan
Photo :
- X/@IndonesiaPenang
Kata dia, keluarga berharap Korps Bhayangkata mengambil alih sepenuhnya proses penyelidikan, bukan hanya untuk mencari kejelasan penyebab kematian Arya, tapi juga demi memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewatkan.
"Kematian dari saudara almarhum Arya Daru Pangayunan ini, ini merupakan satu atensi besar, bahkan sudah sampai ke meja presiden, atensi ini. Oleh karena itu saya minta untuk pihak polri khususnya Bareskrim untuk serius dalam pengenaan masalah ini, supaya masalah-masalah seperti kematian diplomat ini tidak terulang lagi,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, keluarga dan tim kuasa hukum diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri mendesak agar kasus kematian Arya Daru dibuka lebar-lebar. Mereka keukeuh minta gelar perkara khusus.
"Banyak saksi fakta yang bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Nah itu yang akan kita dorong disini. Yang paling penting adalah kita minta gelar perkara khusus supaya bisa terbuka," kata Dwi Librianto selaku pengacara keluarga Arya Daru, Kamis, 23 Oktober 2025.
Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum distop atau SP3.

3 weeks ago
6









