Jakarta, VIVA – Pemerintah memperpanjang tenor tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun. Kebijakan itu dinilai dapat menjadi peluang bagi industri asuransi jiwa untuk menambah cuan dengan mengembangkan bisnis pada produk asuransi jiwa kredit secara sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, peluang tersebut perlu diiringi dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit,” kata dalam jawaban tertulis di Jakarta, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Ogi mengatakan, bahwa pada satu sisi, perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang. Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat.
“Karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung,” kata Ogi.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mempercepat gagasan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan rencana perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Dalam hal ini, BP Tapera mendorong satu skema terlebih dahulu agar kebijakan dapat segera diterapkan.
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Secara umum, berdasarkan data OJK, industri asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan yang positif per Juni 2026, dengan premi yang tumbuh 8,40 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai sebesar Rp94,83 triliun.
Total laba setelah pajak asuransi jiwa tercatat sebesar Rp13,24 triliun per Juni 2026. Pada periode yang sama, rasio beban klaim neto industri asuransi jiwa konvensional tercatat sebesar 72,95 persen, membaik dibandingkan Mei 2026 sebesar 79,63 persen. (Ant)
Hati-hati, Ini 5 Modus Penipuan Keuangan yang Paling Banyak saat Ini
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan, ada lima modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.
VIVA.co.id
2 September 2026

1 week ago
4













