Terindikasi TPPU, Bareskrim Angkut Semua Emas dari Toko Semar Nganjuk

2 weeks ago 8

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:40 WIB

VIVA – Bareskrim Polri menyita emas batangan dan perhiasan emas dari Toko Emas 'Semar' di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat, 20 Februari 2026. Penyitaan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk secara serentak sejak Kamis. Salah satu titik yang digeledah adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi mengaku diminta polisi ikut serta untuk menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut. Tim menggeledah seluruh isi toko termasuk perhiasan emas serta dokumen administrasi toko.

"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," katanya di Nganjuk dilansir Antara, Jumat, 21 Februari 2026.

Ia juga menambahkan, petugas juga mengangkut isi perhiasan yang ada di etalase toko tersebut, setelah memeriksa seluruh isi toko mulai dari perhiasan emas yang dijual hingga buku administrasinya.Diduga perhiasan emas tersebut menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin yang saat ini diusut Bareskrim.

 "Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan petugas)," ujarnya

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak

Berawal dari Tambang Emas Ilegal

Terpisah, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan perkara tersebut didasarkan dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas, serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.  

Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.

Halaman Selanjutnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |