Jakarta, VIVA – Penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polri. Jumlah tersangka yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini bertambah menjadi 89 orang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan terdapat tambahan 17 tersangka dari sebelumnya 72 orang. Seluruh tersangka tersebut merupakan perorangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kurang lebih tersangkanya ada 89," ujar dia, Jumat, 28 Agustus 2026.
Seiring bertambahnya jumlah tersangka, polisi juga terus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan. Salah satu yang tengah ditelusuri adalah dugaan keterlibatan korporasi.
Hingga saat ini, penyidik telah menerima 189 laporan polisi terkait perkara karhutla. Dari laporan tersebut, polisi masih menggali alat bukti untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas perintah atau melibatkan transaksi dengan pihak perusahaan.
"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi," ujarnya.
Irhamni menegaskan penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka perorangan. Polisi akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak korporasi yang memberikan perintah ataupun terlibat dalam pembakaran.
Menurut dia, proses penindakan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Selain penegakan hukum, Polri juga memperkuat langkah pencegahan agar kasus karhutla tidak terus bertambah, terutama di tengah kondisi kemarau panjang.
Sebanyak 450 personel dari Lemdiklat Mabes Polri telah diberangkatkan untuk melakukan edukasi, sosialisasi, serta kegiatan preemtif dan preventif kepada masyarakat.
"Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif agar masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Polri berharap kombinasi penegakan hukum dan pencegahan dapat menekan praktik pembakaran lahan, sekaligus mencegah meluasnya dampak karhutla selama musim kemarau.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani sembilan Polda.

2 weeks ago
23













