Jakarta, VIVA -- Guna mendukung upaya penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan alias overload dan overdimension, dalam waktu dekat bakal diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.
“Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari,” ujar Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut dia, aturan itu bisa direalisasikan segera dengan time line yang telah disiapkan Korps Lalu Lintas Polri. Untuk pelaksanaan, Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda di wilayah masing-masing bakal sosialisasi selama bulan Juni. Lalu dilakukan peringatan kemudian penegakan hukum terhadap para pelanggar.
Truk berukuran besar melintas di ruas tol. (Foto ilustrasi).
Photo :
- VIVA/@TMCPoldaMetro
“Tadi kan di paparan ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat. Karena kita inginkan sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, langkah ini adalah upaya penguatan setelah operasi memberantas pelanggaran ini dilakukan sejak lama tapi masih belum memberi dampak jera maksimal.
“Jadi langkah sekarang ini bukan langkah baru, ini langkah yang sudah lama kita laksanakan, sekarang kita optimalisasi untuk mencapai zero tadi,” katanya.
Untuk diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengungkapkan, Undang-Undang Angkutan Jalan memang sudah ada sejak 2009.
Tapi, penegakan hukumnya hingga kini belum maksimal. Hal itu diungkapkan Agus saat menggelar rapat bersama stakeholder terkait perihal upaya penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan alias overload dan overdimension. Rapat dilakukan guna mewujudkan Indonesia zero over dimension dan overload.
Maka dari itu, Korlantas Polri bersama kementerian dan lembaga lainnya bakal evaluasi dan melakukan upaya-upaya penertiban sampai ada penegakan hukum yang pasti.
"Kami diskusi sehingga negara akan hadir untuk menyelesaikan berkaitan dengan over dimensi dan overload," ujar dia, Rabu, 4 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengungkapkan, Undang-Undang Angkutan Jalan memang sudah ada sejak 2009.