Tetapkan Skema WFA Periode Lebaran 2026, Permerintah Wanti-wanti Perusahaan Tak Potong Cuti

4 weeks ago 8

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:04 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026. Perusahaan diminta menerapkan aturan tersebut dan meminta untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan skema WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik. serta tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu, 11 Februari 2026.

Airlangga menyebut kebijakan itu berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan. “Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Di samping itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pun diminta untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menaker juga merinci sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA, di antaranya kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

Yassierli meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas kerja. “Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker. (Ant)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah)

Tetapkan WFA saat Lebaran, Pemerintah Imbau Perusahaan Tak Potong Jatah Cuti Tahunan Pegawai

Airlangga mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai, dalam menerapkan skema WFA yang dilaksanakan pada tanggal 16, 17, 25, 26 dan 27 Maret 2026

img_title

VIVA.co.id

10 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |