Tetapkan WFA saat Lebaran, Pemerintah Imbau Perusahaan Tak Potong Jatah Cuti Tahunan Pegawai

4 weeks ago 5

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA), pada periode libur Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai, dalam menerapkan skema WFA yang akan berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik mudik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk mengoptimalkan mobilitas dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers 'Stimulus Ekonomi Diskon Tarif Transportasi HBKN Idul Fitri 2026', yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Airlangga menyebut, kebijakan itu berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Dia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), dan bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.

Senada, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Selain itu, Yassierli juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA, sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.

Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pun diminta untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan, agar pekerjaan tetap produktif.

Menaker juga merinci sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA. Di antaranya yakni kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yassierli meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi

Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Pekan Ini: Enggak Ada

Prasetyo menegaskan pemerintah sedang bekerja untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menjalani Ramadhan dan Lebaran 2026 dengan baik dan meringankan beban masyarakat.

img_title

VIVA.co.id

10 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |