Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkapnya

2 weeks ago 7

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:10 WIB

VIVA – Bulan Ramadhan identik dengan peningkatan ibadah, mulai dari puasa, shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, hingga memperbanyak sedekah. Namun, perubahan pola makan dan jam tidur sering membuat tubuh terasa lebih lemas pada siang hari. 

Tidak sedikit orang yang akhirnya memilih mengurangi aktivitas, bahkan menghabiskan waktu dengan tidur lebih lama dari biasanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, bagaimana jika seseorang tidur seharian penuh saat berpuasa? Apakah puasanya tetap sah, atau justru batal karena tidak melakukan aktivitas apa pun sepanjang siang? 

Secara umum, tidur merupakan kebutuhan biologis manusia yang memiliki banyak manfaat. Dalam ilmu kesehatan, tidur membantu proses pemulihan tubuh, memperkuat sistem imun, serta mengembalikan energi. 

Namun dalam Islam, segala sesuatu yang berlebihan tetap tidak dianjurkan, termasuk tidur berlebihan yang membuat seseorang lalai dari kewajiban. Untuk menjawab pertanyaan tadi, perlu melihat pandangan para ulama dan rujukan dalam kitab-kitab fikih.

Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum dari NU Online, Sabtu, 21 Februari 2026.

Hukum Tidur Seharian saat Puasa

Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa tidur sepanjang hari tidak membatalkan puasa selama orang tersebut telah berniat puasa pada malam harinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384):

إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ

Artinya: Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi’i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur’an.

Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa pendapat yang kuat menyatakan puasa tetap sah meskipun seseorang tidur dari pagi hingga magrib, selama niat sudah dilakukan pada malam hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika Sempat Bangun Walau Sebentar

Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa para ulama sepakat jika seseorang sempat bangun walau hanya sesaat pada siang hari, maka puasanya tetap sah. Beliau menuliskan:

Halaman Selanjutnya

وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |