Jakarta, VIVA – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1,5 dan 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Ketiganya yakni pimpinan Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo; serta ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Brelly dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026.
Ketiga terdakwa terbukti telah memberikan uang Rp 61,7 miliar ke pejabat Bea Cukai, fasilitas hiburan sejumlah Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta.
Brelly menyatakan, terdakwa John Field juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor sejumlah Rp 30 miliar, sehingga total keseluruhan pemberian uang itu sejumlah Rp 91,7 miliar.
Dia menjelaskan, uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan Kepabeanan. "Dengan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," ujarnya.
Brelly memaparkan, pemberian uang itu justru tidak memberikan efek kepada para terdakwa, karena nyatanya barang impor Blueray Cargo justru makin banyak yang masuk ke jalur merah.
"Pemberian uang kepada Saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah, terhadap barang barang impor dari PPJK Blueray," kata Brelly.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hakim menyatakan, John Field dkk bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Brelly menambahkan, pertimbangan meringankan vonis ialah para terdakwa berterus terang, mengakui, menyesali, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai istri dan anak, serta keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Halaman Selanjutnya
"Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa, namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," ujarnya.

4 days ago
2











