Jakarta, VIVA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, hakim praperadilan dinilai tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa materi pokok perkara Hasto Kristiyanto.
“Praperadilan bukan lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya suatu perkara ke tahap pemeriksaan sidang peradilan, melainkan hanya melakukan pemeriksaan formil. Penentuan layak tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan merupakan kewenangan penuntut umum. Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai materi pokok perkara tindak pidana korupsi," ujar tim biro hukum KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Djuyamto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Dengan demikian, dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan undang-undang yaitu materi pokok perkara tindak pidana korupsi, sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya menambahkan.
KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto sudah ada alat bukti permulaan yang cukup lebih dari dua alat bukti.
“Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut, penyelidik termohon [KPK] dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Adapun bukti permulaan yang dinilai KPK cukup yakni berupa penyadapan 12 nomor ponsel genggam. Kemudian, ada sebuah surat atau dokumen hingga keterangan saksi yang dijadikan alat bukti oleh KPK.
Kemudian ada juga sejumlah uang. Lalu keterangan beberapa orang yang tertuang pada berita acara permintaan keterangan, serta bukti elektronik
"Keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik yang terakhir hasil penyadapan terhadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo," kata tim biro hukum KPK.
Selanjutnya, laporan tersebut langsung divalidasi untuk dibuatkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), yang berisikan tentang kesimpulan terjadinya dugaan tindak pidana hingga saran agar persoalan tersebut ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.
"Berisi adanya kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kasus posisi, pasal yang dituduhkan serta saran tindak agar perkara tersebut di naikan ke tahap penyidikan," kata tim hukum KPK.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka
KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Halaman Selanjutnya
Adapun bukti permulaan yang dinilai KPK cukup yakni berupa penyadapan 12 nomor ponsel genggam. Kemudian, ada sebuah surat atau dokumen hingga keterangan saksi yang dijadikan alat bukti oleh KPK.