Tok! Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Keempat

2 weeks ago 10

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya

Dalam gugatan keempat ini, Roy Suryo mempersoalkan larangan bepergian atau pencekalan terhadap dirinya ke luar negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Hakim dalam pertimbangannya menilai permohonan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menyebut status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ungkap hakim.

Hakim lantas menjelaskan ketentuan dari Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Kata hakim, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika pokok perkara dilimpahkan saat proses praperadilan tengah berlangsung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy Suryo pun dinilai sengaja mengajukan gugatan satu persatu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Ahli Hukum Tegaskan Hakim Harus Objektif Putus Praperadilan di Kasus Febrie Adriansyah

Fickar mengingatkan supaya hakim yang menangani praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, agar bisa bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan.

img_title

VIVA.co.id

25 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |