Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rumah Dadan Hindayana Tertutup Rapat dan Sepi Aktivitas

8 hours ago 5

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:23 WIB

VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana terseret dalam Kasus dugaan korupsi. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu, (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlihat Dadan Hindayana mengenakan rompi pink saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. 

Senasib dengan Dadan, Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terlihat turut mengenakan rompi pink.

Adanya penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat sejak pagi tadi.

Proses penggeledahan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta kedua wakilnya.

Setelah Dadan Hindayana keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Mengenakan Rompi Pink, rumahnya yang berada di perumahan Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Taman Sareal, Bogor, Jawa Barat jadi sorotan.

Kediamannya terlihat sepi aktivitas sejak dirinya melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci bersama keluarga.

Rumah Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana

Photo :

  • Tangkapan Layar YouTube tvOnenews

Menurut keterangan satpam perumahan, sejak keberangkatannya ke Tanah Suci hingga saat ini Mantan Kepala BGN ini belum terlihat kembali ke rumah.

Dalam keterangan Direktur Penyidik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejak malam Selasa, (2/6/2026) pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk kediaman para tersangka.

“Sejak tadi malam, kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang hari ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” ungkap Syarief.
Ketiga tersangka diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang membuatnya mendapatkan dana miliaran rupiah setiap hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun hingga kini pihak Kejagung masih terus melakukan penyidikan terkait jumlah yayasan SPPG yang terafiliasi dengan ketiga tersangka.

(kmr)
 

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.

Dadan Cs jadi Tersangka Korupsi Program MBG, PDIP: Tata Kelola MBG Harus Dibenahi Menyeluruh

Charles Honoris menegaskan bahwa kasus yang menjerat eks pimpinan BGN itu menjadi momentum untuk pembenahan di tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title

VIVA.co.id

3 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |