Usai Penggeledahan di 12 Lokasi, Mengapa Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka?

4 days ago 4

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:00 WIB

VIVA – Jumat malam, 10 Juli 2026, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Dalam paparannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah menggeledah 12 lokasi berbeda. Lokasi yang digeledah termasuk rumah mewah di Kawasan Sentul Bogor, Money Changer dan Cafe di Cipete hingga rumah di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah dalam jumlah fantastis, emas batangan hingga berbagai dokumen penting. Meski telah menyita barang bukti bernilai fantastis, hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Lantas, apa alasannya?

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, polisi belum bisa menetapkan tersangka sebelum seluruh proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

"Untuk tersangka di dalam perkara ini saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komperhensif dan paripuna," kata dia kepada awak media di Polda Metro Jaya. 

Meski demikian, Budi memastikan identitas tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman dalam waktu dekat," kata dia.

Saat kembali ditanya mengenai kepastian waktu penetapan tersangka, Budi menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak akan dilakukan pada malam itu.

"Bukan malam ini tapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, penyidikan gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bergulir.

Setelah menyasar 12 lokasi, penyidik kembali menggeledah satu ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, yang menjadi titik penggeledahan ke-13. Penggeledahan yang berlangsung Kamis, 9 hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026, itu merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Halaman Selanjutnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan lokasi tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |