Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu Bikin Geger, Kadishub DKI Minta Maaf

1 week ago 8

Kamis, 3 September 2026 - 00:11 WIB

Jakarta, VIVA –Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf atas usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta mencapai Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.

Usulan tersebut sempat menuai polemik di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Budi menjelaskan, angka tarif parkir yang sempat beredar tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Jupiter setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah angka kenaikan tarif parkir tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda," ujar Jupiter.

Jupiter mengatakan, usulan tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Namun, menurut Jupiter, pembahasan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Pansus Perparkiran maupun Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra kerja Dishub.

"Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda," kata Jupiter.

Jupiter menegaskan angka tarif parkir yang beredar bukan informasi yang dibuat-buat. Ia menyebut angka tersebut tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dokumen tersebut, tarif parkir sepeda motor diusulkan berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Bahkan, Jupiter menyebut terdapat usulan tarif maksimal yang lebih tinggi dari angka tersebut. "Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal," papar Jupiter. (Ant)

Petugas Derek DInas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penderekan mobil yang parkir liar

Dishub DKI Siagakan Mobil Derek di Sejumlah Titik Aksi Demo, Ini Lokasinya

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan empat unit mobil derek di sejumlah titik saat unjuk rasa berlangsung di kawasan Gedung DPR, Jakarta Pusat hari ini.

img_title

VIVA.co.id

27 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |