UU Polri Digugat ke MK, Persoalkan Satpam Jadi Kewenangan Kapolri

6 days ago 3

Selasa, 8 September 2026 - 00:20 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kembali digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.

Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di ruang sidang panel Gedung MK, Jakarta, Senin, Syamsul menguji Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri yang berbunyi “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan (BUJP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon juga mempersoal dua frasa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c yakni “badan usaha di bidang jasa pengamanan” dan “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.

Menurut dia, berlakunya pasal a quo serta penjelasannya menimbulkan ketimpangan karena menjadikan posisi Satpam yang notabene adalah pekerja swasta yang harus tunduk pada aturan Polri.

Hal tersebut termaktub Satpam diatur dan berada di bawah pembinaan teknis kepolisian melalui Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020.

“Jika dilihat dari frasa di atas maka setiap sendi badan usaha jasa pengamanan swasta di monopoli dan dianulir oleh kepolisian Republik Indonesia, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum,” kata Syamsul.

Dalam permohonannya, dia mengungkap bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri bersifat imperatif, namun karena Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c telah menimbulkan tafsir bahwa badan usaha jasa pengamanan dan Satpam adalah di bawah pengelolaan secara penuh oleh Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun faktanya bahwa semua yang bersentuhan dengan pengamanan swasta haruslah di bawah kendali Polri, termasuk dengan pengamanan perusahaan-perusahaan, pelatihan dan pendidikan serta perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) yang aktualnya tidak memiliki fungsi imunitas, dan fakta nyata di lapangan bahwa status satuan pengamanan adalah pekerja swasta yang mengikuti dan tunduk pada UU Tenaga Kerja.

Dengan adanya frasa “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri, menurut dia, membuat Satpam tunduk pada Perkap dan Perpol yang dikeluarkan oleh Polri, yang seharusnya untuk internal kepolisian.

Halaman Selanjutnya

“Hal ini terjadi karena adanya potensi bisnis terselubung yang dipaksa dilegalkan untuk kepentingan karena pengaturan merupakan kewenangan Kapolri,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |