Vadel Badjideh Alami Perubahan Drastis di Penjara, Keluarga Ungkap Kondisi Terbaru

5 hours ago 3

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:18 WIB

Jakarta, VIVA – Vadel Badjideh kini menjadi sorotan publik karena kasus hukum yang menjeratnya. Diketahui, Vadel telah menjalani masa penahanan selama hampir 20 hari di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap putrinya, Laura Meizani.

Selama masa penahanannya, Vadel mengalami perubahan yang signifikan, baik secara fisik maupun sikap. Ayahnya, Umar Badjideh, mengungkapkan bahwa Vadel terlihat lebih kekar dari yang ia lihat sebelumnya.

Umar Badjideh (topi hitam)

Photo :

  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

"Gede badannya, dia push up terus, jadi emang biasa dance, terus di situ dia push up badannya udah jadi nih," ungkap Umar.

Tak hanya perubahan fisik, sikap Vadel pun turut berubah. Kakaknya, Bintang Badjideh, menuturkan bahwa adiknya kini lebih tenang dan dewasa. 

"Sama lebih kalem, lebih dewasa kayak gitu," timpal Bintang.

Menurut sang pengacara, Razman Arif Nasution, Vadel kini lebih sering mengenakan peci. Sejak berada di dalam tahanan, Vadel disebut lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan semakin rajin beribadah. 

Razman menyampaikan bahwa sebelumnya Vadel terkadang lupa menjalankan salat, namun kini ia sudah lebih disiplin.

“Vadel itu sekarang pakai peci terus, lebih tenang. Dulu mungkin kadang lupa salat, sekarang lebih dekat ke Tuhan dan sudah menerima keadaannya,” ujar Razman beberapa waktu lalu.

Selain itu, Razman juga menyebut bahwa Vadel berusaha lebih tabah dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapinya. Meskipun belum sepenuhnya bisa melupakan kejadian tersebut, ia mulai berusaha menerima kenyataan.

Vadel Badjideh

Photo :

  • IG @vadelbadjideh

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila anak di bawah umur. Laporan tersebut mencakup dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Pihak kepolisian telah menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ahli.

Vadel ditahan selama 20 hari ke depan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Halaman Selanjutnya

Razman menyampaikan bahwa sebelumnya Vadel terkadang lupa menjalankan salat, namun kini ia sudah lebih disiplin.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |