Vie Shantie Khan Disorot Lagi, dari Rumor Pernikahan Kini Terbukti Wanprestasi

1 day ago 4

Rabu, 29 April 2026 - 18:29 WIB

Jakarta, VIVA – Nama Datin Seri Vie Shantie Khan kembali ramai diperbincangkan. Sosok pengusaha asal Malaysia yang sempat viral karena rumor kedekatannya dengan Gubernur Aceh itu kini menjadi perhatian setelah terseret perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusan perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang dibacakan pada Kamis, 23 April 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT Bara Asia Contractor (BAC). Dalam perkara tersebut, Vie Shantie Khan tercatat sebagai Tergugat I bersama Abdul Haris selaku Direktur PT Ratu Mega Indonesia serta PT Ratu Mega Indonesia. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi atau cidera janji. Mereka dihukum membayar ganti rugi sebesar US$500 ribu kepada penggugat berikut biaya perkara.

Vie Shantie Khan diketahui merupakan pemilik perusahaan Blackstone Dagangan Sdn Bhd. Ia juga dikenal sebagai istri politisi senior Malaysia, Datuk Seri Panglima Abdul Rahman Dahlan, yang dinikahinya pada 11 November 2019.

Kuasa hukum pihak penggugat, Hasudungan Manurung, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan tersebut.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat," kata Hasudungan dalam konferensi pers yang digelar di PN Jakbar, pada Rabu 29 April 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa pengadilan menolak eksepsi tergugat, mengesahkan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, dan menegaskan dana US$500 ribu telah diterima para tergugat.

Selain itu, Hasudungan menyoroti sikap para tergugat selama jalannya sidang.

“Yang hadir hanya kuasa hukum mereka. Para tergugat beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut pihak penggugat, sengketa ini bermula dari kerja sama bisnis ketika PT Bara Asia Contractor memberikan dana US$500 ribu sebagai modal kerja kepada PT Ratu Mega Indonesia. Dana itu disebut akan dikembalikan dalam 180 hari berikut keuntungan dari penjualan pasir silika.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian dana disebut tak kunjung dilakukan. Upaya penagihan pada April 2025 pun tak membuahkan hasil hingga perkara bergulir ke pengadilan.

Halaman Selanjutnya

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya jika putusan pengadilan ini tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh para tergugat. Kami juga akan menyurati kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Investasi untuk memanggil dan menindak para tergugat dan perusahaan-perusahaan serupa,” tegas rekan kuasa hukum Hasudungan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |